Hukum Maritim Soal Tanya Jawab Hukum Maritim, Kapal, Kelautan dan Pelayaran - Buat Anda yang ingin menjadi seorang pelaut, informasi mengenai soal dan jawaban yang berkaitan dengan Hukum Maritim yang ada di blog pelaut Indonesia ini mudah mudahan berguna buat Anda. Apa yang tertuang dalm info ini bisa jadi bermanfaat buat Anda yang ingin mengenal, mengatahui seperti apa sih hukum hukum maritim itu.


Kumpulan Soal Jawab Hukum Maritim :

1.a).Tuliskan sebuah ketentuan hukum KUHD yang terkait
1.Konvensi maritime
2.KUHD Pidana
b).Konvensi-konvensimanakah terkait dengan unsure-unsur laik laut sebagaimana ditetapkan UU.No.21 / 1992 tentang Pelayaran ?
Jawaban
a)1.Solas 1974
2.Load Line 1966
3.ILO 147
4.Tonage measurement 1969
5.Marpol 1973
6.Stow 1978
7.Merchan shipping 1976
b).KUHP Pidana AL :
1.Nahkoda tidak menyimpan dari haluan
2.Nahkoda wajib menyelenggara
kan buku harian Mesin
3.Mahkoda wajib menbuat ketera
ngan yang akurat

2).a.Perbuatan-perbuatan awak kapal
manakah dapat dikenakan sanksi
disiplin oleh Nahkoda.
b.Bagaimana persyaratan pembua
tan PKL ?
c.Tuliskan cara-cara pengakhiran
hubungan kerja dikapal.
Jawaban
a). - Meninggalkan kapal
- Kembali kekapal terlambat
- Melawan perintah Nahkoda
- Melalaikan Tugas
b).- Tertulis
- Ditandatangani kedua pihak
- Diketah syabandar.
c.- Melewati waktu yang disepakati
- Alasan mendesak
- Alasan penting
- Alasan ganti rugi

3).a.Berapak jumlah :
1) Bab pada SOLAS 74
2) Lampiran pada MARPOL
b.Diperairan manakah berlaku keten
tuan kebebasan berlayar ?
Jawab.
a.1) Jumlah bab pada solas 74 ialah
12 bab
2) Lampiran pada marpol : 6
lampiran
b.Perairan International

4). Tuliskan paling sedi
kit lima Biro Klasi
fikasi ?
Jawaban
1.Lloyds register of Shif
fing di London 2.Bureaw Veritas di
Paris
3.Det Norske Veritas di
Oslo
3.Germanischer Lloyds
di Berlin
4.Registro Italiano, Na
vale ed Aeronavtico
di Roma
5.The American Bureaw
of Shipping di New
york
6.The koku kaiji kyo kai
di Tokyo.




5). Tanda Phisik apakah
yang menunjukkan :
a).Kebangsaan Kapal
b).Pembatasan Muatan
Jawaban
a).- Bendera
b.)- Lambung timbul

HUKUM MARITIM 17/01/05 ( 2)
1. a. Apa saja fungsi Mahkamah Pelayaran dan Apakah hukum yang dapat dijatuhkan Oleh Mahkamah Pela yaran tersebut? Jelaskan
b. Apakah Nahkoda termasuk Awak kapal dan harus disijil? Jelaskan jawaban saudara
Jawab
a.Fungsi Mahkamah pelayaran memeriksa sebab-sebab kecela kaan kapal, pencabutan wewe nang selama 2 tahun, pencabutan terhadap perwira.
b.menurut pasal 375 KUHD, sijil kapal adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal. Sedangkan dinas awak kapal adalah pekerjaan yang dila kukan oleh mereka yang diterima untuk bekerja dikapal kecuali pekerjaan nahkoda sijil kapal dibebaskan dari matrai.

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat di bawah ini dan institusi Mana yang berhak menerbitkannya :
a. Sertifikat LAMBUNG Timbul (ILCC 66)
b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
c. Passanger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78
Jawaban
a).Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul.
- Sertifikat lambung yang berhak
menerbitkannya
Sertifikat ini ditertibkan setelah
diadakan pemeriksaan yang
membuktikan Persyaratan lam
bung timbul telah dipenuhi.
b).Sertifikat ini diperuntukan kapal berukuran 100m3 s/d 850m3
- Setifikat keselamatan radio kapal barang yang berhak menertibkannya biroklasifikasi ditertibkan setelah prangkat radio yang dapat dilayani oleh nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat keterampilan pelaut bidang radio memenuhi ketentuan-ketentuan yang ber laku.
Ditertibkan setalah diadakan pemeriksaan pada permohonan dilampirkan alat- Alat Penolong dan keselamatan, perlengkapan lainnya, prangkat radio masa berlaku 12 bulan
d).Sertifikat permesinan diter tibkan setelah diadakan peme riksaan oleh biro Klasifikasi Setifikat mesin induk, mesin, bantu, ketel uap, instalasi listrik, bejana bertekanan.
e).Sertifikat ini ditertibkan setelah survey atas bangunan perlengkapan, peralatan, Penatan -penataan dan bahan untuk kapal tanki minyak 150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT keatas masa berlaku 5 th. Yang berhak menerbitkan pemerintah.

3. a). Selain penumpahan mi nyak dari kapal, hal-hal apakah yang secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b) Bagaimanakah kedudukan dari KKM jika kejadian pen cemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum?
Jawaban
a)- Oiler secara tidak sengaja
membuang got tanpa OWS
- Tubrukan bagi kapal Tanker
- Sedang bunker
b).Tergantung dari keterlibatan
KKMdidalam perkara hukum.

4. a). Apa yang dimaksud dengan PKL dengan menganut Azas Mau dan Tahu Jelaskan.
b). hak-hak apa saja yang diperoleh Awak Kapal sesuai yang terkandung dalam PKL?
jawaban
a)– Mau berarti menerima
– Tahu berarti tahu syarat-
syaratnya
b –Hak atas permakanan
- Hak ganti rugi bila kapal
tenggelam
- Hak atas Akomodasi
- Hak atas cuty
- Hak atas perawatan kesehatan
- Hak atas uang lembur
- Hak atas pemulangan / atas
angkutan bebas

5. a.1). Dalam hal manakah “alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk Member hentikan pelaut dari kedinasan di atas kapal ?
2). Dalam kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ke tentuan tentang “ pelanggaran awak kapal” anatara lain pelanggaran disiplin dan kepi danaan ?

b.1). Apakah yang dimaksud dengan “ Arbitrase “ ?
2). Jelaskan tentang “Arbitrator”, siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat?
3). Apakah arbitrator dapat seorang menahan sebuah kapal? Jelaskan!
Jawaban
a.1)- Alasan mendesak karena
gaji tidak dibayar
- Alasan penting untuk per
baikan nasib > pengadilan
- Memberikan ganti rugi.
2)- Kitab Undang-undang hu
kum disipliner
b.(1) Arbitrase adalah penye lesaian sengketa hukum diluar pengadilan
(2) Arbritator adalah orang yang menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan
- Yang dapat diangkat ialah
setiap orang
- Yang tidak dapat diangkat
adalah orang dewasa
(3)Seorang arbitrator tidak bisa menahan sebuah kapal

HUKUM MARITIM (3)
1.a. Tuliskan sebuah contoh peraturan kemaritiman yang bertingkat :
1) Undang-Undang :
2) Peraturan pemerintah
3) Ordonansi :
b. Perundang-undangan apakah
yang sudah dikodifikasi ?
c. Tuliskan sebuah contoh dari konvensi maritime yang berlaku untuk :
1) Setiap kapal :
2) hanya untuk kapal laut.
Jawaban :
a) 1.Undang-Undang 21 Thn 1992 Tentang pelayaran Undanh Undang No.6 Thn 96 Tentang Laut Wilayah
2). Peraturan pemerintah : PP No.7 Thn 2000 Tentang kepe lautan , PP 51 Thn 2000 per kapalan.
3).a) Ordonansi uap 30, Ordo nansi karantina 1938.
b) KUHD, KUH Perdana, KUHP.
c) 1.Setiap kapal : Marpol.
2.Hanya untuk kapallaut :
SCTW

2.a. Siapakah yang dimaksud dengan :
1) pengusaha kapal :
2) Nahkoda :
b.Hukuman disipliner apakah
yang dapat dikanakan oleh :
1) Nahkoda :
2) Mahkamah pelayaran.
c. Apakah yang tercantum dalam “hak atas perawatan” Awak kapal ?
Jawaban :
a) 1.Pengusaha kapal ialah : pihak yang mengoperasikan kapal.
2.Nahkoda ialah : pemimpin kapal
3.Awak kapal ialah : Mereka yang namanya tercantum dalam sijil awak kapal
b) 1.Nahkoda ialah : pemoto ngan gaji paling banyak 10 kali kerja atau tidak lebih 1/3 upah seluruh perjalanan.
2.Mahkama pelayaran ialah : Pencabutan wewenang ( 2 Thn )
c) Hak atas perawatan awak kapal :
Apabila jatuh sakit bagi sese orang yang telah menutup PKL untuk paling sedikit satu Tahun atau selama 11/2 Thn secara terus-menerus menjalankan di nas pada pengusaha Kapal, menderita sakit / mendapat kecelakaan , sewaktu berdinas jika berakhir lebih dahulu , ia berhak sepenuhnya atas upahnya /perawatan & pengobatan selama berada di atas kapal . Berhak 80% atas upahnya selama paling lama 26 minggu.

3.a. Surat-surat kapal Manakah
menunjukkan :
1. Kebangsaan kapal indonesia :
2. Kapal telah memenuhi
persyaratan kelaikan.
b. Catatan-Catatan apakah yang dimasukkan kedalam
1. Buku Harian mesin
2. Buku Catatan Minyak.
Jawaban :
a).1. Kebangsaan kapal Indone
sia : Akta pendaftaran
2. Surat laut , Bendera pang
gilan , pemilikan oleh WNI ,
nama pelabuhan panggilan.
b)1. Buku harian mesin : Kejadian – kejadian dalam pengoperasian pesawat yang ada di kamar mesin dll.
2. Buku catatan Minyak : Ows
transfer Minyak , dll.

4.a. Dari garis manakah diukur
lebar laut wilayah ?
b. Apakah yang dimaksud
dengan “Lintas damai” ?
Jawaban :
a.Garis yang di ukur lebar laut Wilayah : lebar laut wilayah di ukur dari ujung-ujung pulau
terluar 12 Mil.
b.Yang dimaksud dengan “lintas Damai”
* Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
* Berlalu ke / dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.

5. Lembaga-lembaga peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa
suatu kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pd muatan ?
Jawaban :
* Mahkamah pelayaran yang di kenakan sangsi adalah nahkoda dan perwira kapal.
* Pengadilan perdata yang mengajukan adalah pemilik barang , pencarter hukumannya
ganti rugi.
* Pengadilan pidana hukuman nya penjara.

HUKUM MARITIM 4
1.a). Berapakah jumlah Bab pada KUHDagang Buku II ?
b).Bagian-bagian apakah dari KUHPidana yang secara khusus memuat sanksi-sanksi pidana untuk Awak kapal ?
c).Undang-Undang manakah yang mengatur tentang :
1) Pelayaran :
2) Perairan Indonesia.
d).Tuliskan paling sedikit lima Konvensi Maritim.
Jawaban :
a.12 Bab.
Yaitu : Bab. I .Kapal
laut dan muatannya
Bab.II.Pengusaha
kapal
Bab.III.Nahkoda dan
awak kapal
Bab.IV.PKL
Bab.V.Pengankutan
barang
Bab.VI.Pengankutan
orang
Bab.VII.Tubrukan
kapal
Bab.VIII.Pertolongan
Bab.IX.Hapus
Bab.X.Pertanggungan
Bab.XI.Pertanggungan
perairan darat
Bab.XII.Kerugian laut
Bab.XIII.Pengakhiran
Perikatan2
BabXIV.Kapal –
Kapal Pedalaman
b.Dalam Bab XXIX .KUHP dengan pasal-pasal.
*Pasal 454, Pasal 461
*Pasal 455, Pasal 462
*Pasal 463
c).1.Pelayaran :
*KUHD Ordonansi
Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan
pelaut 1936
*UU.No.4 / 960 laut
territorial.
*UU. No.17 / 1985
Laut internasional.
*UU. No.21 / 1992.
2.Perairan Indonesia
*UU.No.6 / 1995
*UNCLOSE 1962.
*UU.No.4 / 1960
d). 1. Load Line 1966
2. Tonnage
Measurement 1969
3. MARPOL 1973
4. STCW 1978
5. SOLAS 1974.

2.a.1) Tuliskan jenis-
jenis P.K.L
2) Hubungan apakah
yang terdapat antara
P.K.L dengan :
# Kesepakatan
Kerja sama ;
# Sijil.
b). Kewajiban-kewajiban apakah yang dibebankan kepada Awak Kapal ?
c) Hak Awak kapal manakah yang dapat diadukan kepada Syahbandar dan bagaimanakah prosedur pengaduannya ?
d).Perbuatan-perbuatan Awak Kpl manakah tergolong sebagai perbuatan indisipliner ?
Jawaban :
a.1. Jenis-jenis PKL di bagi dalam 3 jenis yaitu
1.PKL Jangka waktu
2.PKL Sembarang waktu
3.PKL Perjalanan
2.Hubungan kesepakatan kerja
sama
1.Dibuat antara perusahaan &
ASOSIASI Pelaut
2.Standard PKL Berdasarkan
KONVENSI ILO 147 Tentang
pelayaran Niaga
Hubungan SIJIL Dengan PKL Bahwa Identik dengan hubungan antara manifes muatan dan konosemen. (sijil)kapal Mempu nyai sifat Deklaratif).
b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan Tugasnya.
2.Wajib melakukan tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati ketentuan-keten tuan untuk menegakkan keter tiban perusahaan yang berda sarkan PKL
4.Tanpa izin Nahkoda awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa barang-barang terlarang
c).Hak atas upah
d).1.Meninggalkan kapal tanpa
izin.
2.Penolakan Tugas
3.Kembali kekapal terlambat
4.Tidak sopan
5.Bekerja kurang baik

3.a. Surat-surat kapal manakah menunjukkan :
1) Kebangsaan kapal indonesia ;
2) Pengawakan;
3) Kelaikan Kapal ;
b. Kapal-kapal manakah wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin ?
Jawaban :
a.1.Kebangsaan kapal Indonesia
Yaitu : Sijil kapal , surat laut
2.Pengawakan Yaitu : Sijil ,
Pkl , Manifest , Pos kese
hatan.
3.Kelaikan kapal Yaitu :
Konosement , surat ukur ,
sertifikat , kelaikan , surat
izin berlayar terakhir.



b.Kapal yang memiliki mesin ≥ 200 PKFungsinya :
1. Pembuktian Hakim
2. Sarana pengawasan
Syahbandar
3. Ikhtisar pihak III

4.a. Pihak-pihak manakah yang mensyaratkan pengklasan kapal
b. Tuliskan paling sedikit lima Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Jawaban :
a.BKI

5.a). Apakah yang di maksud dengan “Garis Pangkal”
b). Berapakah Lebar :
1) Laut Wilayah;
2) Zona Tambahan;
3) Zona Ekonomi Eksklusif.

Jawaban :
a.Garis Pangkal Yaitu : Suatu pengukuran Laut yang diukur dari ujung dengan batas terluar 200 mil laut Indonesia. ( lebar laut wilayah yang diukur, ping giran luar tepi laut )

b.Lebar
1. Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan Nusantara.
2.Zona tambahan yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil
laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas
masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dari
Mana lebar laut wilayah diukur.
3.Zona Ekonomi Eksklusif
Yaitu : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur.

6.a. Sertifikat Konvensi SOLAS 1974 manakah diterbitkan setelah kapal memenuhi persyaratan permesinan ?
b. Untuk pelayaran manakah berlaku Konvensi SOLAS 1974
c.Hal-hal apakah yang diatur Bab IX SOLAS 1974 ( I.S.M. Code ) ?
d.Bagaimanakah Susunan sertifikat awak kapal menurut Konvensi S.T.C.W 1978 ?


naskah 5

1) a .Pada thn berpakah pemerintah mengumumkan ttng laut wilayah ?
Jawab;
UU No 6 thn 1996
b .Perubahan apakah yg terjadi thdp laut wilayah dan ling maritime thn 1939 ?
jawab
perubahan laut wilayah dr 5 mil menjadi 12 mil pd garis dasar yg terdiri dr grs-grs lurus yg menghubkan ttik terluar pd grs surut dr pulau2 terluar.
2) Apakaah yg dimaaksud dgn kekuasaan disipliner nahkoda
JAWAB
Kewenangan yg dimiliki olleh nakoda utk memberikan hukuman kpd abk yg .elakukan tindakan indisipliner.
3.Hal2 manakah yg wajib dilengkapi dgn ;
a.surat laut.
b.Pas kapal
JAWAB
a.Surat laut = akte pendaftaran kpl,sert pengawakan, sert machinery, sert lambung timbul .
b.Pas kpl = konosement , surat ukur ,sert kelaikan , surat izin berlayar terakhir,
4 ) a .tindakan apakah yg dpt mengurangi kekuatan pembuktian sebuah BHK mesin
b .Berapakah bagian dr sebuah buku catatan minyak dan hal2 apakah yg dicatat dlm masing2 bagian tersebut?
C .Apakah yg dilaporkan dlm buku laporan kecelakaan utk pertanggung jawaban kpd perusahaan ?
JAWAB ;
a.Dihapus ,halaman berkurang ,disobek,tidak ditandatangani pejabat berwenang
b.Ada 2 bagian .
- bgian 1,kpl yg berhukuran 400 gt ke atas non tker yg ditulis ;
· Membersiihkan tk b bakar.
· Membersihkan dgn air tk b bakar.
· Menampung residu berminyak
· Pompa bilge.
· Membuang air ballast
- Bagian II , kpl tkr yg berukuran 150 Gt ke atas yg ditulis :
Pemuatan minyak muat, Bongkar muatan ,tutup buka kran yg berhubungan dgn bongkar muat, Bersihkan tangki tertmasuk COW ,Buang air dr slop tank
c. Kapan terjadinya kecelakaan ,posisi lokasi kejedian , Penyebab kejadian kecelakaan ,Tindakaan2 yg telah dilakukan utk pertolongan.


Naskah 6

1. Apa saja yang tercakup dalam pengertian kenavigasian ?
Jawab :
Yang tercakup dalam pengertian kenavigasian adalah :
- Pelayaran yang direncanakan sebelumnya dengan memperhitungkan semua informasi yang ada, dan setiap haluan yang diberikan harus dicek sebelum pelayaran dimulai.
- Selama pengawasan haluan yang dikemudikan posisi dan kecepatan harus dipastikan pada interval waktu yang telah ditetapkan agar kapal itu tetap mengikuti haluan yang ditetapkan.
2. a. Pihak mana yang mengadakan sarana bantu navigasi pelayara dan siapa yang mengoperasikan ?
b. Bagaimana melindungi sarana dimaksud ?
c. Sejauh mana kapal yang berlayar di perairan Indonesia menanggung biaya penggunaan sarana tersebut ?
Jawab :
a. Pihak yang mengadakan sarana Bantu napigasi pelayaran adalah pihak navigasi (tertip Bandar) dan yang mengeperasikan adalah kenavigasian.
b. Cara melindungi navigasi adalah dgn melakukan pemeliharaan & pengontrolan secara berkala.
c. Apabila kpl tsb telah memasuki & menggunakan sarana navigasi tsb.
3. Apa yang dimaksud dengan berita marabahaya meteorology dan siaran tanda waktu standar ?
Jawab :
Adalah informasi yg disampaikan setiap 6 jam skali oleh badan meteorology yg disesuaikan dgn standart waktu (GMT).

4. Jelaskan perbedaan charter kapal dan sewa kapal !
Jawab :
~Charter kpl,menggunakan crew
~Sewa kpl,kapalnya saja
5. Sebutkan macam-macam charter kapal !
Jawab :
Macam-macam carter kapal adalah :
- Time charter
- Voyage charter
- Bareboart charter






6.Jelaskan tentang persyaratan kapal laik laut menurut KUHD !
Jawab :
Persyaratan kapal laik laut menurut KUHD adalah :
- Sertifikat kesempurnaan
- Sertifikat keselamatan
- Sertifikat keselamatan radio
- Sertifikat lambung timbul
- Sertifikat penumpang
- Sertifikat pembebasan
6. Jelaskan pengertian PKL ?
Jawab :
PKL adalah suatu persetujuan antara seseorang dengan majikan dengan perjanjian itu seseorang jadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dibuat dihadapan syahbandar dan ditanda tangani pejabat tersebut dan dibiayai oleh majikan.
7. Apakah perbedaanantara Pimpinan dan Pimpinan di kapal ?
Jawab :
- Pimpinan adalah karena nakhoda merupakan pimpinan umum, wakil pemilik kapal dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal sesuai pasal 393 KUHD.
- Pimpinan kapal adalah ia memegang pimpinan kapal yang pada etip peristiwa tertentu harus mengambil keputusan/sikap sesuai dengan kecakapan keselamatan dan kebijaksanaan sebagaimana diperlukan untuk tugasnya.
8. Jelaskan perbedaan antara PKL dan Perjanjian kerja umum !
Jawab :
Perbedaan PKL dengan perjanjian kerja umum adalah :
- PKL adalah perjanjian dimana pihak yang satu sebagai buruh kapal yang mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lainnya sebagai majikan dengan mendapatkan upah selama waktu tertentu.
- Perjanjian kerja Umum adalah
9. Alasan mendesak apakah yang dapat dipakai untuk memberhentikan pelaut dari dinesnya di kapal ?
Jawab :
Alasan mendesak adalah :
- Alasan mendesak apabila anak buah kapal menganiaya nakhoda .
- Apabila pelaut menyeludup atau menceba menyeludupkan/membawa barang-barang seludupan tanpa sepengetahuan nakhoda/penguasa.
- Apabila pelaut suka mabuk-mabukan, bertingkah laku tidak senonoh walaupun sudah diperigatkan.
- Apabila melakukan pencurian, pengelapan atau kejahatan lain.
- Dan lain-lain.

DPKP 2002 - 130502 – 95

HUKUM MARITIM
2. a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai beberapa dasar hukum yang berlaku secara International dan nasional. Sebutkan 4 dasar hokum tersebut yang berlaku secara Internasional.
b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan ?
Jawab :
a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai dasar hukum yang berlaku secara Internasional adalah :
- Hukum Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Internasional
- Hukum Tata Negara
b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan karena penetapan hukum perairan suatu negara terikat pada ketentuan-ketentuan Internasional baik yang menyangkut kedaulatan maupun pengolahan kekayaan alam, untuk penerapan persyaratan hukum keselamatan pelayaran memerlukan suatu penyeragaman secara Internasional dari peraturan-peraturan hukumnya.
3. a. Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut. Jelaskan lengkap dengan kategori-kategorinya !
b. Sebutkan kategori bahan yang dapat merusak lingkungan hidup di laut !
c. Kenapa pencemaran laut oleh minyak sangat ditakuti, Jelaskan !
Jawab :
a. Yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat dibawah ini dan instansi mana yang berhak menerbitkannya ;
a. Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b. Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang
c. Passenger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
Jawab :
a. Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b. Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang adalah tiap-tiap kapal niaga yang ukurannya 1600 BRT atau lebih dan semua kapal penumpang harus dilengkapi dengan instalasi radio telegrafi (SOLAS 1960) untuk kapal-kapal barang yang ukurannya kurang dari 1600 BRT akan tetapi 300 BRT atau lebih, boleh memakai radio telefon sebagai pengganti radio telegrafi.
Institusi yang mengeluarkan adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi departemen perhubungan.
c. Passenger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
5. a. Pihak mana yang mengadakan sarana Bantu navigasi pelayaran (SBNP) ?, dan apa yang dimaksud dengan Standar kecukupan SBNP suatu daerah ?
b. Bagaimana melindungi sarana dimaksud !
c. Jelaskan sejauh mana tanggung jawab mengenai biaya penggunaan sarana tersebut bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia baik asing maupun berbendera R.I.
Jawab :

1. a. Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b. Bagaimanakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum ?
Jawab :
a. Hal-hal tak terduga yang dapat mengakibatkan pencemaran ;
- Emisi gas buang yang terlalu tinggi, mengakibatkan pencemaran udara.
- Dirty ballast, ballast kotor.
b.
2. a. Apa saja fungsi mahkamah pelayaran dan apa hukum yang dapat dijatuhkan oleh Mahkama pelayaran tersebut ? Jelaskan !
b. Apakah Nakhoda termasuk awak kapal yang harus di sijil ? jenaskan jawaban saudara.
Jawab :
a. Fungsi Mahkama pelayaran adalah untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan masalah kemaritiman sekaligus aktivitas yang berhubungan dengan bidang kelautan.
Hukum yang dapat dijatuhkan untuk mahkamah pelayaran adalah berupa sangsi-sangsi dan ganti rugi.
a. Nakhoda tidak termasuk awak kapal yang harus disijil, karena nakhoda kedudukannya sebagai pemimpin oleh pemegang kekuasaan tertinggi diatas kapal. Dan juga nakhoda sebagai wakil dari perusahaan diatas kapal.
1. Pengertian tentang hukum nasional dan internasional .
a. Sebutkan perbedaan pokok hukum nasional dan internasional.
b. Apa tujuan dari hukum maritime
c. Jelaskan tentang pentingnya legistimasi internasional untuk dituangkan kedalam hukum maritime nasional.
d. Bagaimana peraturan transfortasi laut dapat tercapai secara efesien ? Apakah sasarannya ?
Jawab :
a. Perbedaan hukum nasional dengan hukum internasional
Hukum nasional berlaku dan ditetapkan hanya untuk satu negara tertentu saja,sedangkan hukum internasional berlaku untuk seluruh negara bersifat unipersal dimana hukum ini dibentuk berdasarkan atas kesepakatan dari negara-negara.
b. tujuan hukum maritime ialah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelautan hal ini damaksudkan untuk menciptakan kegiatan yg berada di laut/segala aktifitas yg menyangkut hal kelautan.
c. Pentingnya legistiminasi internasional untuk dituangkan ke dalam hukum maritime internasional adalah untuk penyeragaman secara internasional dan peraturan-peraturan hukum sekaligus untuk menghindari persengketaan antara pihak-pihak perkapalan dan unsur-unsur lainnya.
d. Peraturan transportasi laut dapat tercapai secara efisien adalah dengan komitmen dari segala unsur baik pemerintah maupun pihak perkapalan untuk menjalankan peraturan tersebut.sasarannya adalah menciptakan transportasi laut yg aman dan lancar.
4. a. Pihak-pihak manakah yg harus menanggung biaya bahan bakar dalam :bareboar carter, time carter, voyage carter ?
b. Sebutkan resiko-resiko yang diliputi oleh protection dan indemnity club (P & I Club).
b. Dalam jenis carter manakah yang diperlukan dalam time sheet dan apakah tujuan dan pembuatan time sheet tersebut.
Jawab :
a. Yang harus menanggung biaya bahan bakar dalam :
- Bareboar carter adalah pihak pencarter
- Time carter adalah pihak pihak pencarter
- Voyage carter adalah pihak pemilik kapal
b. Resiko-resiko yang diliputi oleh P & I Club adalah :
- Tubrukan kapal biasanya diganti oleh penanggung ¼ sisa kerugiannya diganti oleh P & I Club.
- Kerban jiwa dan kecelakaan orang .
- Perawatan awak kapal
- Pengangkatan kerangka kapal
- Benturan dengan dermaga
- Kerusakan pada muatan akibat kesalahan napigasi
- Pencemaran minyak khususnya untuk tanker
- Biaya-biaya lain tidak diganti oleh penanggung
- Kesalahan penyerahan barang
- Denda akibat pelanggaran peraturan pabean
- Biaya menghadapi klaim muatan.
c. Caterter yang diperlukan dalam time sheet adalah voyage carter. Tujuan dari pembutan time sheet tersebut adalah untuk menentukan dispatch mendapatkan gambaran perihal pemakaian waktu tiap-tiap hari untuk pemuatan pembongkaran.

HUKUM MARITIM
1. a. Apakah saudara ketahui tentang Buku Harian Mesin ?
b. Apakah hubungan antara kisah kapal dengan buku Harian Mesin ?
c. Jika seorang juru minyak bersalah didalam suatu kecelakaan di kamar mesin maka apakah ia dapat dikenakan hukuman oleh Mahkama Pelayaran ?
Jawab :
a. DalamBuku Harian Mesin yaitu hrus dicatat semua kejaian penting dan pekerjaan sehubungan dengan alat-alat, ketel uap, mesin induk dan semua pesawat yang ada dikamar mesin serta pada waktu olah gerak .
b. Hubungan kisah kapal dengan buku harian kamar mesin adalah :
Kisah kapal adalah sejarah kapal antara lain Register, pemilik kapal, tahun pembuatan, jenis kapal sedangkan Buku harian kapal merupakan salah satu persyaratan dokumen kapal dan
c.
2. a. Apakah perbedaan antara ZEE dengan Landasan Kontinen ?
b. Jelaskan yang dimksud dengan Zone tambahan ?
c. Apakah yang diartikan “damai” pada lintas damai ?
Jawab :
a. Perbedaan ZEE dengan dengan landasan kontinen adalah :
- ZEE adalah kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara atas zona ekonomi eksklusif, baik hayati maupun non hayati dalam melksanakan hak berdaulatnya untuk expolerasi, eksplotisi, konservasi dan pengolahan sumber hayati disona ekonomi eksklusif, negara pantai berwewenang mengambil tindakan memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan sebagaimana diperlukan.
- Landas kontinen bertujuan untuk ekspolerasi dan ekspolitisi sumber kekayaan alam, apabila negara pantai tidak menggunakan haknya untuk eksporasi sumber kekayaan alam, maka orang lain dapat melakukannya dengan persetujuan negara pantai yang bersangkutan.
b. Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut toritorial dan berjarak 24 mill dari garis pangkal adalah bagian perairan dimana sebuah negara pantai.
c. Lintas damai adalah semua kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut toritorial (wilayah) untuk keperluan :
- Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
- Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
3. a. Jelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh awak kapal sesuai perjanjian kerja laut !
b. Jelaskan azas-azas pembuatan PKL !
c. Sejak kapan PKL yang telah ditanda tangani mulai berlaku ?
Jawab :
a. Kewajiban awak kapal sesuai PKL ialah :
- Memenuhi nakhoda dalam hal ini atas jabatan sebagai pimpinan.
- Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal
- Meminta ijin nakhoda/pengganti/yang mewakilinya untuk mempunyai, menyimpan/menggunakan barang-barang bukan merupakan barang wajar.
- Melakukantugas tambahan
- Melakukan tugas-tugas dalm membuat surat-surat keterangan kapal
- Melakukn tugas dengan penuh dedikasi dengan perasaan ikut mempunyai.
- Bersedia untuk menjadi anggota TNI
- Berlaku dan bertindak relatif sopan dan baik
- Mempelajari situasi/keadaan kapal.
b. Azas-azas pembuatan PKL ialah :

c. PKL yang sudah ditanda tangani mulai berlaku sejak : penanda tanganan PKL sampai dengan pelaut tersebut berhenti bekerja pada kapal tersebut.
4. a. Kriteria-kriteria apakah yang digunakan untuk menentukan kekuatan awak kapal untuk kamar mesin ?
b. Dimanakah anda dapat menemukan persyaratan-persyaratan pengawakan untuk kamar mesin dan kapal-kapal berbendera Indonesia.
c. Apa yang harus anda persiapkan supaya bisa menjadi perwira kapal.
Jawab :
a.
b. Persyaratan-persyaratan pengawakan untuk kamar mesin dan kapal-kapal berbendera Indonesia adalah :
- Sertifikat keselamatan kapal penumpang (SOLAS 1974)
- Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang (SOLAS 1974)
- Sertifikat keselamatan kapal (U.U. No. 21/1992)
- Sertifikat penumpang.
c. Persiapan supaya bisa menjadi perwira kapal adalah :
- Memiliki sertifikat COC
- Memiliki sertifikat COP
5. Jelaskan secara singkat :
a. Surat Laut
b. Sijil Awak Kapal
c. Rating
d. Penumpang gelap
Jawab :
a. KKM ialah kepala kamar mesin
b. Surat Laut ialah suatu sertifikt,sebagai bukti, bahwa kapal berhak memakai bendera kebangsaan suatu negara.
c. Sijil Awak Kapal ialah daftar dari semua ABK yang harus melakukan dines jaga di atas kapal.
d. Rating ialah
e. Penumpang gelap ialah penumpang yg tdk terdaptar/tdk memiliki tiket.

GENERAL OF REFERENCE…


3. jelaskan tanggung jawab dan wewenang nachoda dalam ISM Code
Jawab :
a. melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan lindungan lingkungan
b. memotivasi para ABK dalam menjalankan kebijakan dimaksud
c. mengeluarkan perintah2 dan instruksi2 yg tepat, jelas dan sederhana
d. memeriksa bahwa persyaratan2 tersebut diatas dilaksanakan
e. meninjau pelaksanaan SMS dan melaporkan kekurangan2 pada manajemen didarat.
Penjelasan :
- nakhoda bertanggung jawab untuk penelaahan / pengkajian kembali dari SMS kapal untuk meyakinkan efektifitas dan apakah masih sesuai. Pengkajian harus dilakukan secara berkala minimal setahun sekali.
- keputusan dan recomendasi sebagai hasil pengkajian kembali ini harus diserahkan keperusahaan untuk dievaluasi, dan nakhoda tidak boleh menunda waktu pelaporan keperusahaan perihal karena kemungkinan membuat modifikasi



1. KAPAL ialah sebuah alat apung dari jenis apapun yg beroperasi dalam lingkungan laut termasuk perairan yg dapat dilayari oleh kapal2 samudra.
2. keuntungan kapal memasuki biro klasifikasi :
a. penjualan kapal kembali
b. pemasaran jasa
c. penjualan kapal sebagai besi tua
d. pengangsuransian kapal sehubungan dengan nilai ganti rugi yg dipertanggungkan.

3. tujuan dari biro klasifikasi adalah
Untuk meng-survey dan mengkelaskan kapal berdasarkan suatu pembakuan persyaratan bangunan (hull) maupun permesinan kapal (machinery) dimana dijadikan jaminan bagi pihak2 tertentu yg mempunyai kepentingan
.Kapal-2 manakah yg
Wajib menyeleng
Garakan buku catatan
minyak
Jawab
kapal bukan tenker uk. 400 gt keatas

1catatan apakah yg tidak dimasukan dlm buku catatan minyak oleh kapal bukan tanker yaitu pemuatan minyak
1.
2. kapal2 manakah terkena persya ratan sertifikat pencegahan pencemaran minyak
yaitu kapal tenker berukuran 150 gt atau lebih

3. berapa tahunkah masa berlaku sertifikat sppm / IOPP yaitu : lima thn
4. larangan pembua ngan minyak kelaut oleh kapal tenker tidak berlaku pada jarak yaitu : 50 mil dari daratan terdekat
5. dimanakah berlaku jarak daratan terdekat yaitu :
Diukur dari garis pangkal penentuan batas laut wilayah
6. untuk kapal2 manakah berlaku lampiran II konvensi marpol 1973 yaitu : setiap kapal
7.berapakah jumlah kelompok muatan bahan cair beracun yaitu : empat
1.class a asam & basa -------- paling berbahaya
2.class b ethyl ------- agak lemah dari pada a
3.class c tumbuh-an
4.class d binatang ( class c-d tidak berbahaya, namun bila tumpah kelaut akan mencemari lingkungan )

8.kapal-2 manakah yg wajib menyeleng garakan buku catatan muatan yaitu : setiap kapal yang mengangkut bahan cair beracun

9.pihak manakah yg bertanggung jawab atas pencemaran yang bersumber dari kapal yaitu : pengusaha kapal

10.siapakah yg dikenakan larangan membuang limbah dari kapal yaitu : setiap orang

11.pihak manakah yg dibebani kewa jiban melaksanakan ketentuan2 konvensi CLC 1969 yaitu : pengusaha kapal
12.untuk kapal-2 manakah berlaku konvensi CLC 1969 yaitu kapal tenker yang mengangkut muatan minyak lebih dari 2.000 ton.

13.sanksi apakah yg dikenakan kepada pengusaha kapal yang tidak mengansuransikan pencemaran dari kapal yaitu : penjara enam bulan

14.untuk pihak manakah berlaku ketentuan2 konvensi fund 1971 yaitu pemilik muatan
15.berapakah jumlah muatan yg disyaratkan untuk pemberlakuan konvensi fund 1971 yaitu : lebih dari 150.000 ton
16.pihak manakah yg menentukan besarnya ganti rugi pencemaran menurut konvensi fund 1971 yaitu : majelis anggota peserta konvesi
17.pihak manakah di indonesia terikat dengan konvensi c.l.c 1969 yaitu : pengusaha kapal cq. pertamina

18.pihak manakah yang terikat dengan konvensi fund 1971 pemerintah
19.apakah yg dimaksud dengan hukum publik yaitu : hukum yg mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan

20.peraturan hukum manakah merupa kan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang – undang yaitu : peraturan pemerintah

21.Didalam kitab UU.hukum manakah diatur tentang awak kapal yaitu : KUH-dagang

22.didalam peraturan manakah diatur tentang golongan kapal yaitu UU no. 21 tentang pelayaran

23.peraturan manakah yg mensyaratkan kelengkapan sertifikat - sertifikat yaitu : peraturan bandar

24peraturan perundang – undangan manakah yg memuat ketentuan2 ttg sanksi2 terhdp pencemaran laut yaitu : UU no.21 thn 1992 ttg pelayaran

25.Prangkat hukum manakah yg digunakan utk meratifisir konvensi maritim yg bersumber dari lembaga IMO yaitu : keputusan presiden

26.bagaimanakah prosedur perberlakuan sebuah konvensi secara international yaitu : jumlah negara & jumlah prosentase tonase dunia

27.konvensi manakah yang menggunakan batasan untuk kapal barang 500 gt
yaitu : solas 1974

28.konvensi manakah yg menggunakan batasan panjang kapal 24 meter yaitu
LOADE LINE 1966

29.konvensi manakah yg menggunakan batasan kapal laut yaitu :
STCW 1978

30.Dari garis manakah diukur lebar parairan sebuah negara pantai yaitu :
Air surut.

31.pihak manakah dibebani kewajiban melaik – lautkan kapal yaitu : nakhoda

32.apakah yg dimaksud dengan kapal yaitu : Setiap alat berlayar

33.Apakah yg dimaksud dengan kapal laut yaitu : kapal yg dibangun untuk digunakan dilaut.

34.dokumen manakah yang menunjukan kebangsaan kapal indonesia yaitu :
Surat laut

35.surat kapal manakah yg membuktikan kapal telah memenuhi persyaratan kelaikan yaitu :
sertifikat – sertifikat
36.berapa unsur yg tergolong pengertian laik laut menurut UUno.21 thn 1992 yaitu Enam unsur

37.dibagian perairan manakah sebuah negara memeliki kedaulatan penuh yaitu laut wilayah

38.dibagian peraian sebuah negara pantai manakah berlaku kebebasan berlayar yaitu
Zona Ekonomi Eksklusif

39.pengaturan ttg bagian perairan manakah dalam unclos 1982 berasal dari peraturan perundang – undangan indonesia yaitu : perairan kepulauan.

40.pihak manakah yg terlibat dalam penetapan lintas damai yaitu negara yang bersangkutan.

41.untuk keadaan manakah sebuah kapal indonesia yg sedang berada di peraian negara asing tunduk pada ketentuan ketentuan KUH-Pidana yaitu sedang melintas.

BAG.II

1. Peraturan hukum manakah merupakan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang – undang yaitu : PERATURAN PEMERINTAH
2. Didalam kitab u.u hukum manakah diatur tentang awak kapal yaitu : KUH-DAGANG
3. Didalam peraturan manakah diatur tentang golongan kapal yaitu U.U NO. 21 TENTANG PELAYARAN
1,Dari tanda fisik manakah diketahui kebangsaan sebuah kapal yaitu : BENDERA
12. Dibagian perairan manakah sebuah Negara memeliki kedaulatan penuh yaitu : LAUT WILAYAH
13. Dibagian Peraian sebuah Negara Pantai manakah berlaku kebebasan berlayar yaitu : Z.E.E.
14. Pengaturan ttg bagian perairan manakah dalam UNCLOS 1982 berasal dari Peraturan perundang – undangan Indonesia yaitu : PERAIRAN KEPULAUAN.
15. Pihak manakah yg terlibat dalam Penetapan Lintas Damai yaitu NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
Untuk keadaan manakah sebuah kapal Indonesia yg sedang berada di Peraian Negara Asing tunduk pada ketentuan ketentuan KUH-Pidana yaitu SEDANG MELINTAS

6. Kapal-2 manakah yg wajib menyelenggarakan buku catatan minyak
- Kapal bukan tenker uk. 400 GT keatas
7. Catatan apakah yg tidak dimasukan dlm buku catatan minyak oleh kapal bukan tanker yaitu PEMUATAN MINYAK
8. Pada survey manakah dilakukan Survey yang lengkap yaitu : INITIAL SURVEY
9. Survey manakah yg mencakup system pemompaan, system penyaringan minyak dan system Pengendalian Pembuangan Minyak yaitu : INTERMEDIATE SURVEY
10. Kapal2 manakah terkena persyaratan sertifikat Pencegah Pencemaran Minyak
Yaitu KAPAL TENKER BERUKURAN 150 GT atau Lebih

11. Berapa tahunkah masa berlakaku Sertifikat SPPM / IOPP yaitu : LIMA THN
12. Larangan pembuangan minyak kelaut oleh kapal tenker tidak berlaku pada jarak yaitu : 50 MIL DARI DARATAN TERDEKAT
13. Dimanakah berlaku jarak daratan terdekat YAITU : DIUKUR DARI GARIS PANGKAL PENENTUAN BATAS LAUT WILAYAH
14. Untuk kapal2 manakah berlaku Lampiran II Konvensi MARPOL 1973 yaitu : SETIAP KAPAL
)
15. Kapal-2 manakah yg wajib menyelenggarakan Buku catatan muatan yaitu : SETIAP KAPAL YANG MENGANGKUT BAHAN CAIR BERACUN
16. Sanksi apakah yang dapat dikenakan untuk pembuangan limbah dari kapal YAITU : PENJARA LIMA TAHUN
17. Untuk kapal-2 manakah berlaku Konvensi C.L.C 1969 yaitu KAPAL TENKER YANG MENGANGKUT MUATAN MINYAK LEBIH DARI 2.000 TON.
18. Untuk pihak manakah berlaku ketentuan2 Konvensi FUND 1971 yaitu PEMILIK MUATAN
19. Berapakah jumlah muatan yg disyaratkan untuk pemberlakuan Konvensi FUND 1971 yaitu : LEBIH DARI 150.000 TON
20. Pihak manakah yg terlebih dahulu menyelesaikan penggangtian kerugian pencemaran minyak yaitu : PIHAK PENGUSAHA KAPAL
21. Pihak manakah yang terikat dengan Konvensi FUND 1971 PEMERINTAH
22. HIPOTEK adalah kpl tetap dipegang,tapi tetap dpt pinjaman.
23. GADAI adalah barang yg tdk dipegang /diserahkan baru dpt pinjaman.

Hukum maritim, Hukum maritim Indonesia, Hukum Maritim Internasional, tanya jawab hukum maritim, soal jawab hukum maritim, ilmu hukum maritim, hukum kelautan, hukum perairan kelautan, 


Share

Baca juga info artikel berita yang berkaitan berikut :



Response to "Hukum Maritim Soal Tanya Jawab Hukum Maritim, Kapal, Kelautan dan Pelayaran"

  1. Ririn Syodikin Says:

    Salam Pelaut, pertama-tama terima kasih karena telah mengelola blog sebagus ini. Kedua, perkenalkan saya Ririn Syodikin, asli Batam, saat ini mencoba untuk menggeluti usaha jasa transportasi laut di Batam. Yang perlu saya ketahui saat ini adalah, apabila pihak pengusaha merubah jumlah angka tempat duduk yang ada di Ferry penumpang, surat apa saja yang di butuhkan untuk proses tersebut, saya akan saya berterima kasih jika juga diberikan informasi mengenai kemana mengurusnya, berapa biayanya, dan berapa lama. Terima Kasih.
    Salam.

  1. Ridwan Borneo Says:

    Buat Ririn Syodikin : rekomendasi saya hubungi syahbandar terdekat di kota Anda, mengenai biaya, syarat dan ketentuan untuk setiap daerah berbeda beda.

Leave a Reply

Salam Indonesia...Salam hangat dari Admin Blog Pelaut Indonesia, Semoga Anda senantiasa dalam keadaan baik dan sehat selalu...
Terimakasih buat teman-teman yang telah berkunjung ke blog personal yang berisi beragam informasi seputar dunia pelaut, artikel dan berita di Indonesia...

Silahkan beri komentar untuk tiap informasi yang Anda baca atau jika Anda memiliki akun facebook atau ingin mensubmit info ini ke situs bookmark, saya ucapkan banyak terimakasih..

Oleh Dunia Pelaut dan Pelayaran di Indonesia, Buat yang ingin tanya tentang dunia perkapalan dan pelayaran bisa kontak di 085398993330 (Hanya untuk bidang kelautan)

Penting Di Baca Untuk Calon Pelaut

W3 Directory - the World Wide Web Directory
Add to Google
ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers
My Ping in TotalPing.com
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
www.simbonsolution.com
Free 1000 Backlinks
Free Automatic Backlink
Best Backlinks
daily Bookmarks
Auto Dofollow Backlinks
Backlinks Builder
Dofollow Backlinks
Free Hundred Backlinks

Followers - Ikuti Blog Ini